Generasi Emas Kampar Dimulai dari PAUD: Program 13 Tahun Wajib Belajar Ditetapkan
Selasa, 26-08-2025 - 10:48:24 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menetapkan kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pada Senin (25/8/2025) usai pelaksanaan apel pagi.
Program wajib belajar 13 tahun merupakan penyelarasan kebijakan nasional yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat PAUD, Ditjen PAUD Dikdasmen. Kebijakan ini menambahkan 1 tahun pendidikan prasekolah agar setiap anak usia 5–6 tahun mendapatkan layanan PAUD berkualitas sebelum masuk ke sekolah dasar.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa pendidikan usia dini adalah pondasi penting bagi generasi mendatang.
“Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kampar, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun ini. Dukungan Pemkab Kampar akan diwujudkan dalam bentuk regulasi yang lebih kuat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,†ujarnya.
Acara penandatanganan komitmen bersama dilakukan secara simbolis oleh Bupati bersama jajaran perangkat daerah. Melalui langkah ini, Pemkab Kampar menegaskan keseriusannya dalam memperkuat pendidikan dasar masyarakat sejak usia dini.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemda Kampar menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan usia dini sebagai fondasi penting dalam menyiapkan generasi Kampar yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di masa depan,†pungkas Ahmad Yuzar.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta arah pembangunan nasional dalam RPJPN dan RPJMN.
Komentar Anda :