www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Ampelindo Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Ciliandra Perkasa, Polisi Diminta Bertindak!
Sabtu, 23-08-2025 - 11:29:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (Ampelindo) Kampar resmi melaporkan PT Ciliandra Perkasa ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Laporan yang dilayangkan pada Jumat (22/8/2025) itu menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan angkutan perusahaan sawit tersebut yang kerap melintas di Jalan Tuanku Tambusai, dari Bangkinang Kota hingga Siabu.

Kuasa Hukum Ampelindo Kampar, Roy Irawan, mengatakan truk-truk besar yang diduga milik PT Ciliandra Perkasa mengangkut Crude Palm Oil (CPO), cangkang kelapa sawit, dan hasil perkebunan lainnya dengan bobot puluhan ton. Padahal, menurut aturan, kelas jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas maksimal muatan delapan ton.

“Bobot kendaraan melanggar batas maksimal kelas jalan. Jalannya Kelas II dengan batas muatan delapan ton, sementara truk yang melintas mencapai puluhan ton,” ujarnya.

Roy menambahkan, aturan mengenai batas muatan telah jelas diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Selain kelebihan muatan, ukuran truk jenis tronton dan tangki itu dinilai tidak sesuai dengan lebar jalan yang sempit sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Kalau tidak ditindak, jalan akan rusak. Masyarakat juga yang rugi. Sekarang saja sudah banyak jalan berlubang, kalau dibiarkan pasti makin parah,” tegasnya.

Ampelindo menilai penegakan hukum harus segera dilakukan. Persoalan ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan ke Dinas Perhubungan Kampar. Dishub bahkan sempat menertibkan kendaraan dengan memasang portal pembatas. Namun, belakangan pembatasan itu tak lagi diberlakukan sehingga truk bebas melintas setiap hari.

“Aturan tentang penggunaan jalan diabaikan. Kami minta aparat segera bertindak,” pungkas Roy.(***)




 
Berita Lainnya :
  • Ampelindo Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Ciliandra Perkasa, Polisi Diminta Bertindak!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved