Ampelindo Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat PT Ciliandra Perkasa, Polisi Diminta Bertindak!
Sabtu, 23-08-2025 - 11:29:39 WIB
Riau12.com-KAMPAR – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (Ampelindo) Kampar resmi melaporkan PT Ciliandra Perkasa ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Laporan yang dilayangkan pada Jumat (22/8/2025) itu menyoroti dugaan pelanggaran batas muatan kendaraan angkutan perusahaan sawit tersebut yang kerap melintas di Jalan Tuanku Tambusai, dari Bangkinang Kota hingga Siabu.
Kuasa Hukum Ampelindo Kampar, Roy Irawan, mengatakan truk-truk besar yang diduga milik PT Ciliandra Perkasa mengangkut Crude Palm Oil (CPO), cangkang kelapa sawit, dan hasil perkebunan lainnya dengan bobot puluhan ton. Padahal, menurut aturan, kelas jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas maksimal muatan delapan ton.
“Bobot kendaraan melanggar batas maksimal kelas jalan. Jalannya Kelas II dengan batas muatan delapan ton, sementara truk yang melintas mencapai puluhan ton,†ujarnya.
Roy menambahkan, aturan mengenai batas muatan telah jelas diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Selain kelebihan muatan, ukuran truk jenis tronton dan tangki itu dinilai tidak sesuai dengan lebar jalan yang sempit sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
“Kalau tidak ditindak, jalan akan rusak. Masyarakat juga yang rugi. Sekarang saja sudah banyak jalan berlubang, kalau dibiarkan pasti makin parah,†tegasnya.
Ampelindo menilai penegakan hukum harus segera dilakukan. Persoalan ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan ke Dinas Perhubungan Kampar. Dishub bahkan sempat menertibkan kendaraan dengan memasang portal pembatas. Namun, belakangan pembatasan itu tak lagi diberlakukan sehingga truk bebas melintas setiap hari.
“Aturan tentang penggunaan jalan diabaikan. Kami minta aparat segera bertindak,†pungkas Roy.(***)
Komentar Anda :