Bupati Kampar Pastikan Usulan PPPK Sesuai Aturan Mendagri
Jumat, 22-08-2025 - 20:26:22 WIB
Riau12.com-Bangkinang Kota – Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024. Namun, 366 orang terpaksa tersisih karena berbagai alasan, mulai tidak ada formasi hingga status tidak aktif. Usulan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan aturan Mendagri dan kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan apabila itu semua sudah sesuai dengan sistem mapping secara otomatis melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),†ujar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat pengusulan formasi jabatan PPPK paruh waktu di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat sore (22/8).
Dari hasil pemetaan, terdapat 2.429 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kampar. Namun, hanya 2.063 orang yang diusulkan melalui masing-masing OPD, sementara 366 orang tidak diusulkan. Rinciannya, 324 orang tidak memiliki formasi, 41 orang tidak aktif, dan 1 orang meninggal dunia.
Sementara itu, dari total tersebut, tenaga guru yang akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu mencapai 236 orang. Mereka terdiri atas:
27 Guru Bantu Provinsi (dana bengkiu),
41 THL sekolah (APBD),
141 Tenaga Komite (dana BOS/APBD),
26 Tenaga honor sekolah teknis (BOS/APBN), dan
1 Tenaga honor teknis sekolah (BOS/APBN).
Bupati Ahmad Yuzar juga meminta agar dinas terkait melakukan sosialisasi kepada para PPPK paruh waktu sesuai kewenangannya, terutama terkait pos anggaran untuk pembayaran gaji.(Lizar)
Komentar Anda :