www.riau12.com
Rabu, 19-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bupati Kampar Pastikan Usulan PPPK Sesuai Aturan Mendagri
Jumat, 22-08-2025 - 20:26:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bangkinang Kota – Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2024. Namun, 366 orang terpaksa tersisih karena berbagai alasan, mulai tidak ada formasi hingga status tidak aktif. Usulan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tentang penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan aturan Mendagri dan kemampuan keuangan daerah.

“Artinya, tidak ada penambahan atau pengurangan apabila itu semua sudah sesuai dengan sistem mapping secara otomatis melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat pengusulan formasi jabatan PPPK paruh waktu di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kampar, Jumat sore (22/8).

Dari hasil pemetaan, terdapat 2.429 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kampar. Namun, hanya 2.063 orang yang diusulkan melalui masing-masing OPD, sementara 366 orang tidak diusulkan. Rinciannya, 324 orang tidak memiliki formasi, 41 orang tidak aktif, dan 1 orang meninggal dunia.

Sementara itu, dari total tersebut, tenaga guru yang akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu mencapai 236 orang. Mereka terdiri atas:

27 Guru Bantu Provinsi (dana bengkiu),

41 THL sekolah (APBD),

141 Tenaga Komite (dana BOS/APBD),

26 Tenaga honor sekolah teknis (BOS/APBN), dan

1 Tenaga honor teknis sekolah (BOS/APBN).

Bupati Ahmad Yuzar juga meminta agar dinas terkait melakukan sosialisasi kepada para PPPK paruh waktu sesuai kewenangannya, terutama terkait pos anggaran untuk pembayaran gaji.(Lizar)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kampar Pastikan Usulan PPPK Sesuai Aturan Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved