www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Fraksi PKB Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
Selasa, 29-07-2025 - 20:26:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar secara resmi menetapkan Ramli, S.Kom, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) III. 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kampar Nomor: Kpts.5/DPRD/VII/2025, yang mengatur pembentukan Pansus pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 serta tiga Ranperda inisiatif DPRD, yaitu:

1. Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
2. Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
3. Ranperda Penataan Pasar Modern dan Ritel

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansus III, Ramli akan memimpin langsung pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan salah satu fokus utama Fraksi PKB.

Ramli menjelaskan bahwa Ranperda ini sangat penting sebagai dasar hukum bagi pesantren di Kabupaten Kampar untuk dapat menerima berbagai bentuk dukungan pemerintah, termasuk bantuan keuangan.

“Padahal tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pesantren. Memang kondisi keuangan sedang defisit, tapi setidaknya ada bentuk perhatian, meskipun kecil. Pesantren pasti bisa memaklumi,” ujar Ramli.

Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, Ramli menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang agar tidak membatasi kreativitas lembaga pendidikan keagamaan, seperti pondok pesantren dan madrasah diniyah.

“Harapannya mereka bebas untuk berkreasi. Tetapi dari kreasi itu selanjutnya ada kesempatan untuk mengikuti ujian formal. Jadi bebas berkreasi, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa Ranperda ini akan disusun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta mempertimbangkan regulasi terbaru di tingkat provinsi, yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

“Pesantren ini sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Bahkan para kiai dan santri itu banyak berjasa dalam perjuangan kemerdekaan. Banyak pahlawan datang dari kalangan pesantren, sehingga ini perlu diatur dan dipayungi dalam sebuah regulasi,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ramli menyebut bahwa jika Ranperda ini disahkan, perencanaan anggaran untuk pesantren akan dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar, sehingga perhatian terhadap pendidikan keagamaan tidak hanya menjadi wacana, melainkan bagian dari prioritas pembangunan daerah.

Dengan pengalaman dan pemahamannya terhadap kebutuhan masyarakat, Ramli diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai Ketua Pansus III secara maksimal dan menghadirkan regulasi yang berdaya guna, khususnya dalam mendukung keberlangsungan dan kemajuan pesantren di Kabupaten Kampar.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Fraksi PKB Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus III Ranperda Penyelenggaraan Pesantren
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved