www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa Rp.504 Juta, Polres Kampar Mantan Kades Makmur Ditangkap
Selasa, 22-07-2025 - 13:34:29 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -Riau12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, berinisial MA (52) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021, Senin (21/7/2025).

Akibat perbuatannya, MA diduga merugikan negara sebesar Rp504.767.226,14M

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa mantan kades ini terbukti merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2021," ungkap Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, MA yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, tidak transparan dalam mengelola keuangan desa. Bahkan, sebagian tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka ditunjuk sebagai tim, dan tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tercantum dalam APBDes/APBDes-Perubahan 2021.

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh dana APBDes 2021 telah dicairkan dari rekening kas desa. Namun, sejumlah anggaran tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dan uangnya berada di tangan kepala desa,” lanjut Gian.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Berikut rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan:

Uang tunai di tangan pelaku Rp130.725.485,14.

Kegiatan non-fisik yang dibukukan namun tidak dilaksanakan Rp118.025.000

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp9.265.000

Kelebihan pembayaran program ketahanan pangan Rp70.175.600

PPN, PPh 22, dan PPh 23 yang belum disetor Rp16.391.251

Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah Rp2.389.890

Selisih volume pekerjaan pembangunan desa Rp157.795.000

“Setelah cukup bukti, pelaku kami tangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Kampar,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, untuk perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)


Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa Rp.504 Juta, Polres Kampar Mantan Kades Makmur Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved