www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Fraksi PKB Kampar Dukung Langkah Bupati Kaji Ulang Perda RTRW dan Rencana Penerbitan RDTR Karya Indah
Selasa, 22-07-2025 - 08:06:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG-Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ramli, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Kampar dalam membuka pembahasan kajian peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar Tahun 2019–2039. 

Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya pembaruan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah dan kebijakan nasional terbaru.

Perda No. 11 Tahun 2019 telah menjadi pedoman pembangunan wilayah Kampar selama enam tahun terakhir. Namun, Ramli menilai bahwa perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologis yang terjadi secara signifikan mendorong perlunya kajian ulang terhadap RTRW tersebut.

"Dokumen RTRW bukan sekadar regulasi teknis, tapi merupakan fondasi dari seluruh perencanaan pembangunan lintas sektor. Kajian peninjauan kembali ini bukan rutinitas administratif, melainkan komitmen kita bersama untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Kampar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan transformasi wilayah berbasis potensi lokal," ujar Ramli.

Selain itu, Ramli juga menyoroti rencana penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Karya Indah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, RDTR merupakan instrumen penting yang memberikan arahan lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang di tingkat tapak, termasuk zonasi, fungsi lahan, dan indikator pengendalian pembangunan.

"RDTR menjadi pedoman teknis lanjutan dari RTRW yang sangat dibutuhkan untuk menjamin keterpaduan antara perencanaan ruang dan implementasi di lapangan. Dengan adanya RDTR untuk kawasan Karya Indah, kita bisa mengarahkan pertumbuhan wilayah secara lebih terkendali dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," tegasnya.

Ramli menegaskan bahwa Fraksi PKB di DPRD Kampar akan terus mengawal proses kajian dan revisi RTRW serta mendukung percepatan penyusunan RDTR, guna memastikan tata ruang yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kampar.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Fraksi PKB Kampar Dukung Langkah Bupati Kaji Ulang Perda RTRW dan Rencana Penerbitan RDTR Karya Indah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved