www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Berkas Mafia Tanah di Kampar Belum Lengkap, Kejari Kembalikan ke Penyidik Polres
Selasa, 08-07-2025 - 10:47:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta satu tersangka lain berinisial BI, kembali tersendat. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap alias P-19 dan telah mengembalikannya kepada penyidik Polres Kampar.

Pengembalian berkas ini menandakan bahwa jaksa penuntut umum masih menemukan kekurangan, baik dalam kelengkapan administrasi maupun materi penyidikan. Alhasil, proses hukum ketiga tersangka belum bisa masuk ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menegaskan bahwa penyidik belum memenuhi petunjuk yang diminta oleh jaksa. 

"Berkas perka sudah dikembalikan ke penyidik. Penyidik masih belum memenuhi petunjuk kami di P-19," ujar Jackson, Senin (7/7).

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan tengah menanti P21 atau pemberitahuan berkas penyidikan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Jumat (4/7) lalu, mengungkapkan, perkara masih lanjut dan  menunggu P21 dari jaksa.

AKP Gian menambahkan, penyidik telah mengirimkan P19 dan kini proses selanjutnya adalah menunggu P21 untuk kemudian dilanjutkan dengan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Berkas Mafia Tanah di Kampar Belum Lengkap, Kejari Kembalikan ke Penyidik Polres
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved