www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Masih Bergulir, Kasus Mafia Tanah Tersangka Kades dan Sekdes di Kampar Menanti P21
Sabtu, 05-07-2025 - 09:23:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Tambang terus bergulir di Polres Kampar.

Pihak kepolisian menyatakan saat ini tengah menanti P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, selain Kades inisial AM dan Sekdes EP, polisi juga menetapkan satu orang warga berinisial BI yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
"Perkara masih lanjut. Masih menunggu P21 dari jaksa," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (5/7)

AKP Gian menambahkan, penyidik telah mengirimkan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan kini proses selanjutnya adalah menunggu P21 untuk kemudian dilanjutkan dengan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Kades AM, sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, perlawanannya kandas setelah kalah dalam persidangan praperadilan.
Untuk diketahui, AM, EP dan BI ditetapkan sebgai tersangka oleh Polres Kampar pada Rabu (7/2/2024) lalu setelah dilakukan gelar perkara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, kala itu mengungkapkan bahwa Salikin Moenits menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain.
Salikin Moenits mengetahui peristiwa itu saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada 1 Desember 2023.

Di sana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan milik Salikin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh. Lahan Gunawan Saleh ini didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka: BI sebagai pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM sebagai Kades, dan EP sebagai Sekdes.(***)

Sumber: Riaumandiri 




 
Berita Lainnya :
  • Masih Bergulir, Kasus Mafia Tanah Tersangka Kades dan Sekdes di Kampar Menanti P21
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved