www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Sebelumnya, Manta Kades di Kampar Dovonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
Jumat, 04-07-2025 - 12:00:40 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Syahrial, divonis 6,5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun bui.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (2/7). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim menyatakan terdakwa Syahrial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan, turun 1 tahun dari tuntutan penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (3/7).

Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.390.278.493 subsidair 3 tahun penjara, lebih ringan 9 bulan dari tuntutan JPU.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kita pikir-pikir," pungkas Jackson.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Edy Primatama membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut agar Syahrial dihukum pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa selama periode 2019-2020. Saat itu, Desa Deras Tajak menerima Dana APBDes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, serta APBN.

Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Beberapa kegiatan dan belanja yang dianggarkan tidak dilaksanakan, meskipun dananya telah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang bersifat fiktif.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Dari hasil audit, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.410.278.493.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Sebelumnya, Manta Kades di Kampar Dovonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved