Surat Edaran Tentang Pembatasan Sampah Plastik, Bupati Kampa Minta Kurangi Pemakaian Spanduk dan Baliho
Riau12.com- KAMPAR - Bupati Kampar, Ahmad Yuzar meminta pemakaian spanduk dan baliho dikurangi. Tujuannya untuk membatasi sampah plastik.
Mengurangi pemakaian spanduk dan baliho berbahan plastik terdapat dalam Surat Edaran Bupati Kampar bertarikh 19 Mei 2025.
Bupati juga meminta penggunaan backdrop dan media iklan lainnya dalam kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Yuricho Efril mengatakan, ada enam poin imbauan terkait pembatasan sampah plastik tersebut.
"Pada intinya, Edaran Bupati bertujuan untuk menghentikan polusi plastik," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/6/2025).
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu, sebagai pelaksana Peraturan Bupati Kampar Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Edaran disampaikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha ritel, BUMN/BUMD, universitas dan sekolah, perhotelan, serta tempat wisata.
Adapun keenam poin imbauan itu sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing;
2. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan, minuman plastik;
3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas air minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula;
4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamine, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi;
5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli; dan
6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :