Polda Riau Amankan Oknum Ninik Mamak Perambah Hutan di Kampar, LAMR Minta Usut Tuntas
Riau12.com-PEKANBARU - Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi ini, empat tersangka diamankan, salah satunya disebut-sebut sebagai oknum ninik mamak atau tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melalui Timbalan I Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Datuk Tarlaili, sangat mengapresiasi kinerja Polda Riau ini.
Namun, Datuk Tarlaili juga menekankan perlunya menguak kebenaran identitas tersangka YS, apakah benar merupakan oknum ninik mamak sekaligus Sekdes seperti disebutkan pihak Polda Riau.
"Secara pribadi, saya tidak mengenal tersangka YS. Apa betul dia ini datuk atau oknum ninik mamak. Yang jelas kita sangat mendukung kinerja Polda Riau," ucap Datuk Tarlaili.
Datuk Tarlaili juga menyebutkan pentingnya mempelajari proses awal kasus ini, apakah pengelolaan hutan tersebut merupakan kerja sama dengan masyarakat setempat atau telah mendapat restu dari ninik mamak. Hal ini penting untuk menentukan kemungkinan penerapan sanksi adat.
"Kalau proses awal pembukaan lahan tersebut sudah ada kerja sama dengan masyarakat Balung dan disetujui ninik mamak, tentu sulit untuk memberikan sanksi adat, disamping itu kami juga menyesali dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang merupakan otoritas dari DLHK, sehingga perambahan hutan terjadi dan baru terungkap saat ini," ujar Datuk Tarlaili.
Di sisi lain, Datuk Tarlaili berharap Polda Riau terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, tidak berhenti pada masyarakat saja. Ia meyakini masih ada pihak lain yang terkait.
"Dengan memberikan sanksi hukum yang menimbulkan efek jera sudah barang tentu, kelestarian hutan dan lingkungan dapat terjaga, dengan tidak pandang bulu karena masih banyak hutan lindung di Riau yang dijadikan perkebunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Satgas PPH Polda Riau menangkap empat tersangka pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, XIII Koto Kampar yakni MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50). Mereka ditangkap saat mengubah hutan menjadi kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut para tersangka menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Tersangka YS adalah Ninik Mamak sekaligus Sekdes, sementara B adalah ASN Dinas Pendidikan Kampar. Sebanyak 60 hektare hutan dirambah, 50 hektare di antaranya sudah ditanami sawit.
Polisi menyita dokumen palsu dan memburu tersangka lain berinisial R. Para tersangka dijerat UU Kehutanan dan terancam 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar, demikian dilansir dari Media Center Riau.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :