Riau12.com-BANGKINANG – Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Rabu (28/5/2025). Putusan dalam perkara Nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn itu menetapkan bahwa KOPPSA-M harus membayar dana talangan sebesar Rp140 miliar dan memberlakukan sita atas tanah milik masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini mengatakan, keberatan dan menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara.
"Majelis Hakim keliru menjatuhkan sita jaminan atas tanah masyarakat yang sejatinya merupakan agunan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan terhadap dana talangan yang diklaim PTPN," ujar Armilis.
Armilis juga menyoroti sikap majelis hakim selama proses persidangan yang menurutnya tidak netral. Ia menyebut hakim lebih banyak mengakomodasi dalil PTPN dan bersikap keras terhadap saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak koperasi dan masyarakat.
“Sejak awal, kami menilai proses persidangan tidak berjalan berimbang. Dalam peninjauan lokasi di Desa Pangkalan Baru, majelis hakim bahkan menolak meninjau langsung kebun yang rusak meskipun kami telah menyiapkan drone untuk menunjukkan kondisi lapangan secara menyeluruh,†paparnya.
Lebih lanjut, Armilis juga mengungkap adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Majelis Hakim yang telah dilayangkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Ia menilai reaksi Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha, atas laporan tersebut justru menunjukkan sikap yang tidak profesional.
“Kami menempuh jalur resmi yang tersedia, dan sangat menyayangkan respons Ketua Majelis yang justru emosional di dalam persidangan. Laporan ini akan tetap kami tindak lanjuti,†jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya pada 18 Maret 2025, Ketua Majelis sempat menanggapi laporan etik itu secara terbuka di hadapan para pihak. "Kalau merasa tersinggung, memang kami menyinggung. Kalau ada yang merasa tertantang, memang kami menantang. Kalau perlu berhadapan langsung," ucap Soni.
Armilis menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan PN Bangkinang tersebut.
“Sudah sangat terang, proses hukum di PN Bangkinang sejak awal tidak berimbang. Kami pastikan akan mengajukan banding,†tegasnya.
Ia juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Ini penting agar tidak menjadi preseden bahwa korporasi besar bisa menggunakan jalur hukum untuk menekan masyarakat kecil,†pungkas Armilis.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :