www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Sejak Belia, Teganya Ibu Kandung di Kampar Suguhkan Anaknya ke Ayah Tiri
Jumat, 23-05-2025 - 15:58:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Kisah pilu seorang gadis, sebut saja Bunga, yang kini berusia 23 tahun, menguak tabir kelam di balik dinding rumahnya di Kabupaten Kampar, Riau.

Sejak usia 12 tahun, Bunga harus menelan pahitnya kenyataan dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya, yang lebih memilukan, perbuatan keji itu bukan hanya dibiarkan, melainkan turut disuruh oleh ibu kandungnya.

Tragedi ini terungkap setelah sepuluh tahun Bunga menanggung derita dalam diam. Sebuah trauma mendalam yang seharusnya tak pernah dialami seorang anak. Sejak 2014, ketika bunga masih duduk di bangku sekolah dasar, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, P (46). 

Ibunya, R (49), bukannya melindungi, justru menyuruh bunga untuk menuruti kehendak suaminya. Alasannya sungguh tak masuk akal, sang ibu takut dengan P akan pergi meninggalkannya. Sementara bunga juga juga turut mendapat ancaman, jika dia tidak menuruti keinginan ayah tirinya, maka P akan pergi.

"Korban pernah diancam kalau tidak mau melakukan, maka ayah tirinya akan membakar rumah, meninggalkan mereka, tidak menyekolahkan dan menelantarkan adik-adiknya," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Bangkinang, Kamis (22/5).

Lebih mencengangkan lagi, dalam beberapa kesempatan, Bunga bahkan dipaksa untuk terlibat dalam hubungan badan bertiga bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. Semua demi memuaskan hasrat birahi sang ayah tiri.

Pada usia 12 tahun, seharusnya bunga menikmati manisnya masa kecil, bermain, belajar, dan mendapatkan perlindungan penuh dari orang tua. Namun, ia justru menjadi objek pemuas nafsu. 

Setiap sentuhan yang seharusnya kasih sayang, berubah menjadi kengerian. Bertahun-tahun ia hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan keputusasaan, tak tahu harus mengadu kepada siapa.

"Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali," ungkap Gian.

Setelah 10 tahun berlalu, dan kini bunga berusia 23 tahun, ia merasa tak sanggup lagi menanggung beban deritanya. Keberanian akhirnya muncul. Ia memutuskan untuk menceritakan semua perlakuan keji yang dialaminya kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Awalnya, tantenya ragu. Namun, setelah datang langsung ke Kecamatan Kampar Kiri, dan mendengar kesaksian bunga secara langsung, keraguan itu sirna. 

Hati sang tante hancur mendengar keponakannya telah menjadi korban penyiksaan selama bertahun-tahun. Tanpa menunda, ia segera melaporkan perbuatan pasangan suami istri (pasutri) bejat ini ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kampar segera bergerak. Pasutri P (46) dan R (49) pun ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. "Kedua tersangka telah kita tangkap. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak. Sementara itu, pelaku R, ibu kandung korban, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena membiarkan dan menyuruh anaknya melayani nafsu bejat suaminya.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan keberanian korban untuk berbicara. Bunga adalah salah satu dari banyak korban yang menderita dalam diam. 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Sejak Belia, Teganya Ibu Kandung di Kampar Suguhkan Anaknya ke Ayah Tiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved