Satgas PKH Segel 13.000 Hektare Areal di Kampar Riau, Termasuk Lahan Konsesi yang Diklaim Afiliasi Keluarga Taipan
Rabu, 14-05-2025 - 14:00:28 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil langkah tegas di Riau. Kali ini, sebanyak 13.491 hektare lahan di Kabupaten Kampar disegel karena diduga dikuasai tanpa pengelolaan yang sah, termasuk konsesi yang diklaim oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia". Salah satu areal yang masuk dalam penyegelan tersebut diketahui berada dalam konsesi hutan tanaman industri milik PT PSPI, yang selama ini dikaitkan dengan jaringan bisnis keluarga taipan yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.
Langkah ini dilakukan karena areal yang selama ini diklaim PT PSPI tidak pernah dikelola optimal akibat konflik panjang dengan masyarakat dan perusahaan milik negara. Bahkan, sebagian wilayah seluas 594 hektare beririsan langsung dengan konsesi perusahaan negara yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mengemban misi ketahanan pangan serta energi.
"Langkah penyegelan ini adalah kehadiran negara secara nyata untuk memberikan kepastian hukum atas areal yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujar pemerhati hukum Riau, Wahyu Awaludin.
Ia menyebut, selama ini perusahaan milik negara hanya bisa mengelola sepertiga areal akibat gangguan dari oknum tertentu dengan dalih konservasi. Bahkan, Wahyu menilai, berbagai dalih tersebut hanyalah topeng untuk terus menguasai lahan secara tidak sah.
"Topeng-topeng konservasi, tanam pohon, dan lain-lain itu sudah usang. Masyarakat kini sudah cerdas. Negara harus hadir dan ini momen yang tepat untuk membenahi ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah," ujarnya.
Ia juga merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang sempat mengungkap bahwa 60 keluarga pemilik korporasi menguasai jutaan hektare lahan di Indonesia. Salah satu keluarga bahkan disebut memiliki 1,8 juta hektare lahan, termasuk areal-areal yang selama ini dikelola oleh perusahaan besar di Riau.
PT PSPI sendiri diketahui gencar mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah perusahaan yang menjadi pemasok utama kayu industri bagi produsen bubur kertas di Perawang, Kabupaten Siak. Dengan mengusung narasi pelestarian lingkungan, PSPI menggandeng berbagai pihak. Namun, konflik justru kerap muncul akibat aktivitas tersebut, hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Satgas PKH pun turun tangan dan menyegel areal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini dilakukan demi mencegah meluasnya konflik sosial serta tumpang tindih pengelolaan dengan perusahaan milik negara yang sah. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :