Pemkab Kampar Mulai Bahas Kopdes Merah Putih, Segini Jumlahnya yang Bakal Dibentuk
Senin, 21-04-2025 - 15:35:33 WIB
Riau12.com- KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar mulai membahas Koperasi Desa Merah Putih, Senin (21/4/2025).
Pembentukannya melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Berikut turunannya Surat Edaran Menteri Koperasi (SE Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan, di Kampar bisa terbentuk 250 koperasi.
"Sesuai dengan jumlah desa/kelurahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com usai memimpin Rapat Percepatan Pembentukan dengan camat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati.
Menurut dia, satu desa bisa memiliki lebih dari satu koperasi. Ia menyatakan, tak ada aturan yang melarangnya.
Ini berarti tiap desa/kelurahan akan memiliki satu koperasi. Kampar terdiri dari 242 desa dan delapan kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan.
Ditanya ketersediaan anggaran pelaksanaannya, ia mengaku belum disediakan.
Pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ia mengatakan, pembentukannya paling lama Juni 2025 ini.
Sehingga dapat mengikuti peluncuran se-Indonesia yang telah dijadwalkan pada 12 Juli bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Peluncuran ditargetkan sebanyak 80.000 koperasi.
Pihaknya akan membuat jadwal sosialisasi dengan seluruh kepala desa. Pembagian jadwal berdasarkan zona sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kampar.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :