www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Sidang Gugatan PTPN IV Terhadap Koppsa M, Saksi Ungkap Praktik Mark Up dan Ketidaksesuaian SOP
Rabu, 09-04-2025 - 15:42:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BANGKINANG – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV Regional 3 terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) senilai Rp140 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (8/4/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Sediaro Harefa dan Meti Lase.

Keduanya memberikan keterangan soal dugaan mark up biaya dan pelaksanaan pembangunan kebun sawit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Harefa menyebutkan bahwa saat ia bekerja sebagai tenaga penanam dan perawat kebun pada 2005–2014, proses pembangunan kebun dilakukan secara asal-asalan.
“Pada awal penanaman, akses jalan ke lokasi tidak ada, jadi pengangkutan bibit dilakukan manual. Karena polibek terlalu berat, kami terpaksa membelah polibek dan membuang tanahnya, baru bibit dipikul ke lokasi,” ujar Harefa di hadapan Ketua PN Bangkinang, Sony Nugraha, yang memimpin jalannya sidang.

Menurutnya, penanaman dilakukan tidak sesuai SOP. Lubang tanam dibuat hanya dengan ditugal, padahal seharusnya menggunakan cangkul. Bibit sawit yang sudah rusak bahkan tetap ditanam.

Usulan pemecahan polibek dan penanaman asal-asalan tersebut, lanjut Harefa, berasal dari mandor penanaman yang merupakan karyawan PTPN IV. Hal ini dilakukan karena akses jalan yang buruk dan upah yang sangat rendah, hanya berkisar Rp1.200–Rp1.500 per pohon. “Sementara di tempat lain, upahnya bisa Rp5.000 per pohon,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya praktik mark up dalam laporan pembayaran gaji. Menurutnya, nominal dalam laporan jauh melebihi realitas. “Misalnya kami hanya terima Rp5 juta, tapi di laporan ditulis Rp15 juta. Ini terjadi setiap kali pembayaran,” katanya.
Selain itu, perawatan kebun juga tidak merata. “Perawatan hanya dilakukan di bagian pinggir jalan, sekitar 5 hingga 7 baris tanaman. Sementara bagian belakang kebun dibiarkan dan kini menjadi hutan serta semak belukar,” jelas Harefa.

Senada dengan Harefa, saksi Meti Lase yang bekerja sejak 2008 hingga 2022 juga mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penanaman sawit, khususnya di area 500. Penanaman dilakukan secara tidak layak karena jalan tidak memadai, sehingga banyak bibit sawit yang mati dan tidak tumbuh dengan baik.
“Bahkan di beberapa blok, tanaman menjadi fuso. Penyisipan dilakukan tapi tidak serentak, dan tanah tidak diberi dolomit untuk mengurangi tingkat keasaman,” ujar Lase.

Ia menambahkan, pemupukan sawit dari tahun 2008 hingga 2022 hanya dilakukan dua kali, jauh dari standar ideal tiga kali dalam setahun. “Itu sebabnya pertumbuhan tanaman tidak normal,” tambahnya.

Namun, kondisi kebun mulai membaik sejak Koppsa M dipimpin oleh Antony Hamzah. Perawatan kebun menjadi intensif seiring perbaikan infrastruktur jalan. Perbaikan terus berlanjut di masa kepemimpinan Nusirwan yang berhasil meningkatkan produktivitas kebun.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Gugatan PTPN IV Terhadap Koppsa M, Saksi Ungkap Praktik Mark Up dan Ketidaksesuaian SOP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved