www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Qimat Zakat Fitrak 1446 H Kabupaten Kampar Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya
Kamis, 13-03-2025 - 13:22:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR -Riau12.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan qimat zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Qimat zakat fitrah ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025)

Fuadi mengatakan, qimat zakat fitrah ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau nomor: B-7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025. Kemudian berdasarkan hasil rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar bersama MUI Kabupaten Kampar dan Baznas Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Maret 2025, tentang qimat zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Maka untuk keseragaman qimat zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar sengaja menerbitkan surat ini.

’’Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut kadar zakat fitrah adalah satu sha' yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kilogram atau 3,5 liter,’’ jelas Fuadi, Kamis (13/3/2025).

Fuadi menambahkan apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka dibayarkan seharga beras yang dimakan pada saat zakat fitrah ditunaikan.

Sebagai patokan, Kemenag Kampar telah melakukan pemantauan harga beras pasaran dalam Kota Bangkinang pada pekan pertama bulan Maret tahun 2025, sebagai berikut:

Jenis beras 42 C Solok/kuriok kusuik/pandan wangi @Rp 19.000 x 2,7 kg= Rp 51.300

Beras anak daro super/mundam @ Rp 18.000 x 2,7 kg = Rp 48.600

Beras sokan/anak daro 2/pulen @ 17.000 x 2,7 kg = Rp 45.900

Beras balido/naga/buah dewa @Rp 16.000 x 2,7 kg = 43.200

Beras bulog/ladang @ 15.000 x 2,7 = Rp 40.500

‘’Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/ Masjid/ musala,’’ jelas Fuadi.

Fuadi menegaskan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk merekapitulasi data laporan pengumpulan zakat fitrah dan melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar paling lambat tanggal 8 April 2025.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Qimat Zakat Fitrak 1446 H Kabupaten Kampar Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved