www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tim Satgas PKH Sita Lahan 5.764 Hektar Milik Perusahaan Duta Palma Grup di Kampar
Kamis, 27-02-2025 - 14:51:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan seluas 5.764 hektar milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu, 26 Februari 2025. 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas turut mendampingi kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. 

Setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. 

“Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAMPidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," tambahnya.

Ia menambahkan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.

"Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut," terang Zikrullah.

Saat ini, Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Tim Satgas PKH Sita Lahan 5.764 Hektar Milik Perusahaan Duta Palma Grup di Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved