Tak Hanya Disdukcapil, Diskan Kampar Juga Terlanjur Bayar Gaji Honorer, Kini Tunggu Rekom BPKP
Senin, 17-02-2025 - 15:25:21 WIB
Riau12.com-KAMPAR - Tak hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Dinas Perikanan (Diskan) juga terlanjur membayar gaji honorer.
Hal ini diakui Sekretaris Diskan Kampar, Dwi Agusrianto. Gaji yang dibayarkan untuk Januari 2025.
"Benar. Kan setelah kita perpanjangan kontrak, jadi gaji mereka dibayarkan," katanya ketika dikonformasi Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/2/2025).
Ia mengatakan, ada lima orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang gajinya terlanjur dibayarkan. Mereka tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdiri dari empat orang yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Satu orang lagi yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
"Mereka semua sarjana itu. (Bertugas sebagai) pendamping dan penyuluh lapangan," katanya. Menurut dia, surat bupati tentang penghentian kontrak baru terbit pada 12 Februari.
Sehingga kontrak tersebut harus ditinjau ulang untuk tidak memperpanjangnya lagi. "Kalau mengacu surat itu, dengan kata lain mereka dirumahkan," ujarnya.
Ditanya soal gaji yang sudah terlanjur dibayarkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, BPKP sedang melakukan audit.
"Kalau nanti BPKP merekomendasikan dikembalikan, kita lihat nanti bagaimana mekanismenya (pengembalian)," katanya.
Ia berharap, THL yang tidak masuk database tetap dapat dipekerjakan. Sebab dinas membutuhkan tenaga mereka mengingat cakupan perikanan yang sangat luas.
12 PPPK Paruh Waktu
Dwi Agusrianto mengatakan, Diskan memiliki 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdiri dari lima orang yang tidak masuk database BKN dan terpaksa dirumahkan. Sedangkan 12 orang lainnya masuk database, tetapi gagal di seleksi PPPK.
"Jadi tinggal 12 orang yang akan dijadikan PPPK Paruh Waktu," katanya. Ia mengatakan, PPPK Paruh Waktu itu tetap bekerja di Diskan.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :