Pj Bupati Sudah Keluarkan Surat Penegasan, Ada 3 Kategori Tenaga Kerja Honorer di Kampar yang Masa Kerjanya Akan Disetop
Riau12.com-KAMPAR - Ada tiga kategori tenaga kerja honorer di Kampar, Riau, yang masa kerjanya akan disetop.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, telah mengeluarkan surat penegasan tersebut pada 12 Februari 2025.
Penegasan ini termasuk soal masa kerja tenaga honorer.
Selain itu, Hambali mengintruksikan agar semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta jajarannya tidak melakukan perekrutan/penambahan/penggantian lagi pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Intruksi ini sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tidak Pakai Istilah 'Dirumahkan'
Pemerintah Kabupaten Kampar tak menggunakan sebutan 'dirumahkan' bagi tenaga Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer.
Sebutan itu berkaitan dengan proses penghapusan honorer yang tidak bisa menjadi ASN.
Baik yang tidak lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab Kampar diketahui telah menggelar rapat untuk membahas penghapusan honorer yang bergulir secara nasional tersebut.
Rapat itu diikuti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (12/2/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin saat ditanyai hasil rapat itu, mengungkapkan, kontrak mereka tidak akan diperpanjang oleh Pimpinan OPD masing-masing.
"Kami tidak menggunakan bahasa dirumahkan, tapi tidak diperpanjang kontraknya saja," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/2/2025).
Honorer yang bagaimana tak diperpanjang kontraknya?
Pj Bupati Kampar, Hambali, telah mengeluarkan penegasan penegasan masa kerja tenaga honorer tersebut pada surat bernomor 800.08/BKPSDM-PPI/155 tertanggal 12 Februari 2025.
Surat bersifat sangat penting itu mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin membenarkan surat tersebut.
"Iya, benar," katanya saat dikonfirmasi terkait surat yang beredar dan diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, ia juga menegaskan tiga kategori Non-ASN seperti Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebutan lain, yang masa kerja tidak diperpanjang.
Kategori tersebut meliputi:
1. Kontraknya yang disetop terdiri dari Non-ASN yang memiliki melalui masa kerja kurang dari dua tahun sampai 31 Desember 2024.
2. Tidak terdata dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kategori ini bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.
3. Terdata dalam pangkalan database Non-ASN pada BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK.
Terkait penegasan masa kerja tenaga honorer, serta instruksi pada Kepala dan jajarannya untuk tidak melakukan perekrutan/penambahan/penggantian pegawai tersebut, akan ada sanksi untuk yang tidak mematuhinya.
"Kepada SKPD yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," demikian kutipan bagian akhir surat itu.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :