www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Sudah Berproduksi Tapi Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Sawit di Kampar Disegel
Jumat, 14-02-2025 - 10:41:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Tunggal Yunus Estate sejak Selasa (11/2/2025). 

Pabrik pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Desa Kuapan Kecamatan Tambang ini tidak memiliki perizinan lengkap. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Andri Micho mengatakan, belum ada tindak lanjut dari perusahaan sejak penyegelan. 

"Sampai sekarang perusahaan belum ada tindak lanjut setelah penyegelan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/2/2025).

Ia mengatakan, penyegelan tersebut karena perusahaan belum juga melengkapi perizinan. Sementara pabrik sudah beroperasi. 

Menurut dia, perusahaan memberi alasan yang berbelit-belit. Tetapi tidak menuntaskan perizinan sejak lebih setahun pabrik mulai dibangun.

"Kemarin katanya mau comissioning aja. Ternyata sekarang sudah produksi aja sampai 600 ton per hari," ungkapnya. 

Perusahaan sudah diingatkan agar segera melengkapi dokumen persyaratan. Tetapi tampaknya tidak diindahkan. 

"Jadi sepertinya pemerintah nggak dihargai. Seperti dianggap nggak ada gitu," katanya. Ia menegaskan, segel tidak akan dibuka sebelum perizinan lengkap.

Ia menyebut perizinan yang belum dipenuhi. Antara lain berkaitan dengan ketenagakerjaan, dan persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Sudah Berproduksi Tapi Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Sawit di Kampar Disegel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved