www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Termasuk Komposisi Pekerja Lokal dan Non-Lokal, Pemkab Akan Revisi Perda Tentang Tenaga Kerja di Kampar
Kamis, 13-02-2025 - 13:35:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi mengatakan, revisi itu dilakukan secara total. 

"Kita revisi total. Tapi nanti ada beberapa pasal yang akan kita akomodir," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan, revisi tersebut sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kini drafnya sedang disusun.

"Ini kita coba cari perbandingan di daerah lain yang sudah memberlakukannya," ujarnya.

Menurut dia, revisi ini diperlukan karena Perda 5/2009 sudah tidak relevan lagi. 

Ia mengatakan, regulasi tentang ketenagakerjaan sudah banyak berubah setelah Perda 5/2009.

Perda tersebut masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Ia mengemukakan, revisian nanti akan lebih konprehensif mengacu kepada ketentuan yang terbaru.

Ia mencontohkan pengaturan tentang pekerja sampai meninggal dunia. 

"Nanti mulai dia pengangguran sampai meninggal tenaga kerja itu, nanti sudah diatur dalam Perda itu," ujarnya.

Selain itu kompensasi bagi tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan di Kampar. 

Berikutnya terkait hak dan kewajiban perusahaan, pemerintah, dan tenaga kerja.

Termasuk komposisi tenaga kerja lokal dan non-lokal.

"Tenaga kerja lokal juga masuk," katanya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Termasuk Komposisi Pekerja Lokal dan Non-Lokal, Pemkab Akan Revisi Perda Tentang Tenaga Kerja di Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved