Termasuk Komposisi Pekerja Lokal dan Non-Lokal, Pemkab Akan Revisi Perda Tentang Tenaga Kerja di Kampar
Kamis, 13-02-2025 - 13:35:16 WIB
Riau12.com-KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi mengatakan, revisi itu dilakukan secara total.
"Kita revisi total. Tapi nanti ada beberapa pasal yang akan kita akomodir," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan, revisi tersebut sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kini drafnya sedang disusun.
"Ini kita coba cari perbandingan di daerah lain yang sudah memberlakukannya," ujarnya.
Menurut dia, revisi ini diperlukan karena Perda 5/2009 sudah tidak relevan lagi.
Ia mengatakan, regulasi tentang ketenagakerjaan sudah banyak berubah setelah Perda 5/2009.
Perda tersebut masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia mengemukakan, revisian nanti akan lebih konprehensif mengacu kepada ketentuan yang terbaru.
Ia mencontohkan pengaturan tentang pekerja sampai meninggal dunia.
"Nanti mulai dia pengangguran sampai meninggal tenaga kerja itu, nanti sudah diatur dalam Perda itu," ujarnya.
Selain itu kompensasi bagi tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan di Kampar.
Berikutnya terkait hak dan kewajiban perusahaan, pemerintah, dan tenaga kerja.
Termasuk komposisi tenaga kerja lokal dan non-lokal.
"Tenaga kerja lokal juga masuk," katanya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :