www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
BPKSDM Kampar Akui Dilema Terhadap Nasib Honorer yang Tak Masuk CPNS dan PPPK, Apakah Dirumahkan?
Rabu, 12-02-2025 - 11:16:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Penghapusan tenaga Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau honorer secara nasional kian dekat.

Tetapi Pemerintah Kabupaten Kampar belum tahu kapan kebijakan itu dieksekusi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengaku belum memiliki data lengkap jumlah semua Non-ASN yang akan dirumahkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Kita belum data lengkapnya. Masih menunggu laporan dari semua OPD," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (11/2/2025) sore.

Ia mengatakan, Non-ASN yang akan dirumahkan karena tidak masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut dia, Pemkab akan membahas persoalan ini secara khusus.

Pembahasan itu bersama Kepala Daerah dengan melibatkan BKPSDM sendiri, Badan Perencaanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKSAD). 

Rapat dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025) ini.

"Disitulah nanti dibahas, bagaimana kebijakan yang akan diambil," katanya. 

Menurut dia, OPD sebenarnya telah memasukkan gaji non-ASN dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada APBD 2025.

Tetapi ada kekhawatiran membayarkan gaji mereka di masa penghapusan non-ASN ini. 

"Dalam RKA kan memang (gaji non-ASN) sudah dianggarkan. Tapi idealnya kalau sesuai aturan, (gaji) nggak bisa dibayarkan karena nanti takut jadi temuan, kan," ujarnya. 

Pihaknya menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Surat itu tidak menyebutkan secara jelas agar non-ASN dirumahkan.

Disinilah dilemanya. Seandainya ada isi surat untuk merumahkan Non-ASN, maka kebijakan yang diambil memiliki dasar.

"Kalau kita terjemahkan sendiri, nanti malah meresahkan daripada THL-THL kita," katanya. 

Ia mengungkapkan, surat itu hanya memberi penegasan bahwa gaji non-ASN dapat dibayarkan selama mereka mengikuti seleksi sampai Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar. Seleksi yang dimaksud,  untuk penerimaan PPPK Tahap 1 dan 2. 

Tak terdapat penegasan gaji bagi non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu sikap dari kepala daerah.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • BPKSDM Kampar Akui Dilema Terhadap Nasib Honorer yang Tak Masuk CPNS dan PPPK, Apakah Dirumahkan?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved