www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
14 Terdakwa Pidana Pilkada di TPS 1 Desa Pangkalan Serik Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda
Selasa, 11-02-2025 - 14:37:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - 14 orang terdakwa pidana Pilkada di TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Kampar divonis 2,5 tahun penjara dan denda. 

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Senin (10/2/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha yang juga Ketua PN bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, dan Ridho Akbar. 

Perkara dibagi dua berkas. Satu berkas untuk 8 orang. Masing-maasing bernama Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifa Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar. 

Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) serta seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Satu berkas lagi untuk enam orang. Masing-masing bernama Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani. 

Mereka terdiri dari saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Kampar.

Dua orang saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Saksi paslon Gubernur dan Wagub nomor urut dua tidak ada dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ucap Soni dalam amar putusan. 

Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani.

Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.

Kelompok 8 melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2014 menjadi UU junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Sedangkan Kelompok 6 melanggar Pasal 178 B UU tersebut junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Jumat (7/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut para terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta subsidair satu bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Kelompok 6 terdakwa mencoblos masing-masing 20 surat suara.

Terdiri dari surat suara Pilkada Bupati dan Wabup serta Gubernur dan Wagub masing-masing 10 lembar. Sehingga total 120 lembar. 

Sementara Kelompok 8 berperan mengatur perbuatan tersebut. Mulai dari mengumpulkan surat suara yang belum dicoblos, lalu menyerahkannya kepada para saksi paslon, serta mengisi absensi pemilih yang tidak hadir sehingga seakan-akan sudah mencoblos.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • 14 Terdakwa Pidana Pilkada di TPS 1 Desa Pangkalan Serik Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved