Puluhan Ribu Desa di Kampar Masih Masuk Kawasan Hutan, Kades Minta Ubah Statusnya Jadi APL
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 10 Kepala Desa di Kabupaten Kampar menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, H Edi Basri, Senin (10/2/2025), di DPRD Riau.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Riau, para kades meminta agar lahan pemukiman, ladang, dan kebun kelapa sawit mereka dikeluarkan dari status kawasan hutan dan diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Permintaan ini diajukan dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Riau yang tengah digodok oleh Bapemperda.
Menanggapi aspirasi tersebut, H Edi Basri menyatakan bahwa pihaknya akan menampung usulan ini dan mendorong agar lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat dibebaskan.
"Tentu aspirasi mereka ini akan kita tampung. Memang lahan warga yang berada di kawasan hutan dalam RTRW yang kita bahas sekarang harus dibebaskan," ujarnya di sela pertemuan.
Namun, anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahui secara pasti luas kawasan yang diajukan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Angka pastinya kita belum tahu, tapi di Desa Tanjung Alai ada ribuan hektare, di Desa Balung juga ada ribuan hektare," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan yang diusulkan untuk dialihkan menjadi APL bukan merupakan hutan lindung, kawasan margasatwa, atau Taman Hutan Raya (Tahura), yang memang tidak bisa diubah berdasarkan aturan.
"Kawasan hutan seperti HPT (Hutan Produksi Terbatas) atau HP (Hutan Produksi) tidak ada yang absolut. Sepanjang masyarakat sudah menempati dan menjadikannya sumber penghidupan, maka bisa diubah," tambahnya.
Berdasarkan data yang diterima Bapemperda, terdapat sekitar 80 ribu hektare lahan masyarakat di Riau yang masuk dalam kawasan hutan, meskipun sudah bersertifikat.
"Dari jumlah tersebut, yang paling luas adalah Perkebunan Inti Rakyat (PIR), terutama di PTPN. Pada tahun 1996 mereka sudah memiliki sertifikat, tetapi kemudian lahannya ditetapkan sebagai kawasan hutan, terjadi perubahan yang seharusnya tidak terjadi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Riau akan terus berjuang demi kepentingan rakyat.
"Sesuai dengan yang didengungkan Pak Presiden Prabowo, kepentingan rakyat harus di atas segalanya," tutup Edi Basri.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :