www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Belum 24 Jam Pasca Putusan MK, KPU Kampar Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat, 07-02-2025 - 12:00:49 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG -Riau12.com- Kurang dari 24 jam pasca putusan atas gugatan sengketa Pilkada 2024 oleh H Yuyun Hidayat-H Edwin Pratama Putra dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan rapat pleno terbuka, Kamis (6/2/2025).

Rapat itu menetapkan pasangan calon nomor urut 3 H Ahmad Yuzar-Hj Misharti sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kampar periode 2025-2030.

Penetapan ini juga bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-75 Kabupaten Kampar. Rapat ini dipimpin ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi empat komisioner lainnya Afrizal, Muhibuddin Ahmad, Melda Fitri dan Nuraini.

Pantauan CAKAPLAH.com, dalam rapat ini Ketua KPU Kampar Andi Putra membacakan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/1401/2025 Tanggal 6 Februari 2025, dengan Nomor Keputusan 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.

"Menetapkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar nomor urut tiga H Ahmad Yuzar dan Hj Misharti sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kampar pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," kata Andi Putra.

Perolehan suara sah Ahmad Yuzar-Misharti sebanyak 109.148 suara, atau sebanyak 30,34% dari total suara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2004.

Usai membacakan dan menandatangani berita acara penetapan, ketua KPU Andi Putra yang didampingi komisioner KPU Kabupaten Kampar menyerahkan berkas berita acara itu kepada Pj Bupati Kampar Hambali yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kampar Mahadi dan calon bupati dan wakil bupati terpilih Ahmad Yuzar-Misharti.

Andi Putra menyebut, berdasarkan surat dinas KPU dan putusan MK yang menolak gugatan termohon atau tidak dapat diterima, dan KPU diminta untuk melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari sejak KPU menerima rilis pemberitahuan dari MK.

Selain itu, Andi Putra juga menyampaikan, partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2024 meningkat dibandingkan dengan Pemilihan Umum tahun 2019. Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 partisipasi pemilih mencapai angka 79 persen.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Belum 24 Jam Pasca Putusan MK, KPU Kampar Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved