www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui
Jumat, 31-01-2025 - 14:48:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Sebanyak 14 orang ditetapkan Tersangka dan dibui terkait pidana Pilkada Kampar.

Mereka terdiri dari KPPS dan saksi pasangan calon (paslon) di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Berdasarkan keterangan Bawaslu Kampar dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), laporan diterima pada 12 Desember 2024.

Dua hari kemudian, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Lalu diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Sentra Gakkumdu Pilkada meneruskan penanganan pidana itu ke Polres Kampar pada 23 Desember 2025.

Alhasil, berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Kampar pada Kamis (30/1/2025). Kejari pun melakukan penahanan.

"Benar (penahanan tersangka)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan dengan singkat saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/1/2025) pagi. 

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pilkada di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu saat hari pemungutan suara. 

"Semua Anggota KPPS 7 orang, 4 saksi calon bupati, 3 saksi calon gubernur," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka mendapat pembagian 20 surat suara per orang untuk dicoblos.

Terdiri dari 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar, dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau. 

Pencoblosan itu menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS. "Alasannya untuk menaikkan partisipasi (pemilih)," katanya.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Per Orang Coblos 20 Surat Suara, KPPS, Saksi Paslon Gubernur dan Bupati Satu TPS di Kampar Dibui
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved