Siapkan 200 Lembar Jawaban, KPU Kampar Bantah Semua Tuduhan di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kampar di MK
BANGKINANG -Riau12.com - Sidang kedua sengketa hasil Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung, Kamis (30/1/2025).
Sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, pihak terkait jawaban dari paslon nomor urut tiga Ahmad Yuzar-Misharti dan Bawaslu Kabupaten Kampar.
Sidang kedua berlangsung di panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Sutanto. Susanto membacakan jawaban termohon setebal 200 lembar.
Susanto menyampaikan mengenai keberpihakan ASN, Pj Bupati, oknum kepala desa, RT, RW di Kabupaten Kampar.
Sampai saat ini tidak terdapat temuan atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kampar adanya keberpihakan ASN, pj bupati, oknum kepala desa, RT dan RW untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan.
’’Terkait peristiwa Kadis Pariwisata Kampar atas nama Zamhur memberikan uang Rp6 juta kepada Haliman dengan tujuan membentuk tim pemenangan untuk paslon nomor urut tiga. Ini menjadi ranah sentra Gakumdu Kabupaten Kampar. Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan atas peristiswa tersebut,’’ jelas Susanto.
Sebelumnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra selaku pemohon menyebut KPU Kabupaten Kampar tidak mendistribusikan 71.806 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau model Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang terdaftar dalam DPT.
Menurut pemohon, tidak didistribusikan nya surat pemberitahuan undangan memilih kepada pemilih mencapai 12 persen dari total DPT Kabupaten Kampar itu merupakan pelanggaran yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih.
Pemohon kehilangan potensi perolehan suara, serta tingkat partisipasi pemilih rendah.
KPU Kabupaten Kampar mengatakan pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan tim kampanye paslon manapun dalam mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
Kendati demikian, menurut KPU, sebanyak 70.572 lembar Formulir C Pemberitahuan atau 11,7 persen pemilih yang tidak mendapatkan Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP elektronik.
“Terkait (formulir) C Pemberitahuan kami sudah mendistribusikan sejumlah DPT 601.561 kepada pemilih melalui petugas kami PPK, PPS, dan KPPS,†ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi kuasa hukumnya Sutanto, Kamis (30/1/2025).
Andi mengatakan, keberatan saksi mandat pemohon dengan tidak menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten hanya karena alasan partisipasi pemilih rendah. Saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan dengan alasan lain terutama terkait proses pemungutan dan penghitungan suara.
â€Saksi hanya keberatan tidak mau menandatangani hasil penghitungan perolehan suara disebabkan karena partisipasi pemilih,†kata Andi. (***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :