www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
JPU Kasasi Terhadap Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang
Kamis, 30-01-2025 - 12:00:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi terhadap terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma. Sikap itu diambil terhadap vonis bebas yang diperoleh dua orang oknum tenaga kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang itu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari status tahanan kota. Satus tahanan kota ini merupakan 'keistimewaan' yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota diberikan saat awal-awal persidangan.

Selain itu, JPU juga diminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya. Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi. 

"Kita (JPU,red) kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (29/1).

Menurut Jackson, sikap tersebut telah disampaikan ke pihak pengadilan. Saat ini, lanjut dia, Tim JPU tengah mempersiapkan memori kasasi perkara tersebut.

"Dari awal kita sudah menyatakan sikap untuk kasasi," pungkas Kasi Intel.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.

Saat itu dinyatakan, akibat perbuatan terdakwa (Arvina Wulandari) bersama-sama dengan dr Wira Dharma MKM, dan dr Andri Justian Sp PD telah merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.

Arvina kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • JPU Kasasi Terhadap Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved