www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Viral, Belanja dengan Uang Palsu, Pemuda di Kampar Diamankan Polisi
Selasa, 14-01-2025 - 15:03:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial IR (20) asal Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Aksi IR sempat viral di media sosial sebelum ia berhasil diamankan pada Minggu (12/1/2024) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio.

Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menjadi korban setelah menerima uang palsu di sebuah warung. "Informasi ini viral di media sosial Facebook. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan IR di Kantor Desa Tambusai," ujar Rekmusnita, Selasa (14/1/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri berbeda. Selain itu, ditemukan uang asli Rp239.000, sebuah sepeda motor, dan ponsel milik pelaku.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp600.000. Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda: FP6943733 untuk dua lembar dan PQ245277 untuk empat lembar. Kami juga menemukan uang asli senilai Rp239.000," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, IR mengaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook bernama *OLYAMPS*. Ia membayar Rp1.000.000 untuk 10 lembar uang palsu.

"Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar," pungkas Rekmusnita.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Viral, Belanja dengan Uang Palsu, Pemuda di Kampar Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved