Pengurus Penuh dengan Kontroversi, Kepala Desa Pangkalan Baru Kampar Minta Agar Koppsa-M Dikembalikan ke Masyarakat
Riau12.com-PEKANBARU – Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Yusri Erwin meminta agar Koperasi Produsen Sukses Sawit Makmur (Koppsa-M) dikembalikan ke masyarakat setempat. Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai kontroversi yang melibatkan pengurus koperasi, termasuk Ketua Nusirwan, yang dinilai merugikan petani setempat.
"Dari hati yang paling dalam, sebagai anak asli Desa Pangkalan Baru, saya tidak rela Koppsa-M menjadi alat sekelompok orang yang bukan warga setempat," ujar Yusri, yang juga menyoroti status Nusirwan sebagai pendatang.
Yusri mengaku awalnya menaruh harapan pada Nusirwan, mengingat latar belakangnya sebagai mantan karyawan PTPN IV Regional III, yang sebelumnya menjadi mitra Koppsa-M. Namun, ia menilai Nusirwan justru memperburuk situasi dengan kebijakan yang tidak pro-petani.
"Alih-alih memperbaiki, dia malah memperkeruh keadaan. Akibatnya, kami semua menjadi korban," tegasnya. Yusri bahkan tidak mampu menahan tangis saat mengingat masa depan anak cucu desa yang bergantung pada koperasi tersebut.
Sengkarut yang Tak Kunjung Usai
Koppsa-M hingga kini masih menghadapi berbagai masalah hukum dan internal. Ketua sebelumnya, Anthony Hamzah, sudah divonis bersalah atas kasus hukum. Namun, pengurus baru justru dinilai mengulangi kesalahan yang sama, termasuk memecat pengurus lain yang dianggap tidak sejalan.
Pengurus juga dituding melakukan transaksi ilegal terhadap aset petani, meski dokumen agunan berada di bank. Hal ini menyebabkan mayoritas anggota Koppsa-M saat ini bukan lagi petani asli desa, melainkan pihak yang membeli kebun secara gelap.
Sebagai mitra dan penjamin keuangan, PTPN IV Regional III kini mengambil langkah hukum terhadap pengurus dan 622 petani anggota Koppsa-M. Gugatan ini dilayangkan karena pengurus enggan membayar cicilan pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.
Suara Petani Asli
Mustaqim, salah satu petani asli Desa Pangkalan Baru, mendukung langkah hukum ini. Ia menilai pengurus seharusnya mengakui kewajiban untuk menyicil utang kepada PTPN IV.
"Namanya utang itu wajib dibayar. Dimana pun, aturan seperti itu berlaku," katanya. Mustaqim berharap pengurus lebih terbuka dan mendukung penyelesaian masalah demi kebaikan seluruh petani.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :