Sedikit Diatas UMP Riau, UMK Kampar Disahkan Sebesar Rp3.634.593,72
Kamis, 12-12-2024 - 15:44:05 WIB
Riau12.com- KAMPAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp3.634.593,72.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Dewan Pengupahan, Kamis (12/12/2024).
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar.
Dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperinnaker, Sasminedi.
Dihadiri unsur-unsur yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Serikat Pekerja, Akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Termasuk dari Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar.
"Alhamdulillah, UMK Kampar 2025 sudah disepakati Rp3.634.593,72," kata Sasminedi kepada (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :