Riau12.com- KAMPAR - Pemerintah akan menghapus Tenaga Honorer pada tahun 2024 ini. Penghapusan tersebut melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, tidak demikian dengan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.
Rumah sakit pelat merah ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketua Organisasi Pegawai BLUD RSUD Bangkinang, Muhammad Amin mengatakan, sebanyak 101 pegawai BLUD tidak dapat melamar PPPK. Mulai dari gelombang pertama untuk bagi pelamar prioritas.
"Sekarang juga masuk gelombang kedua, kita berharap bisa melamar PPPK, tetapi tidak bisa juga," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan, alasannya karena Pegawai BLUD tidak terdaftar dalam data non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Ini berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.
Menurut dia, Pegawai BLUD dianggap setara dengan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia mengakui, Pegawai BLUD memang direkrut secara khusus oleh manajemen RSUD.
Perekrutan BLUD terakhir pada 2018. Sekarang terdiri dari Tenaga Administrasi, Tenaga Teknis, Medis, Bidan, Perawat, dan Dokter.
"Masa kerja kami ada yang sudah delapan tahun," katanya.
Oleh karena tidak dapat dijadikan ASN, kata Amin, Pegawai BLUD meminta hak-hak mereka dikembalikan saja.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
"Misalnya supaya kami digaji sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kecil), ada insentif, bonus, cuti, dan lainnya," ujarnya. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :