www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Ratusan Pegawai BLUD RSUD Bangkinnag Tak Bisa Lamar PPPK, Ini Sebabnya
Rabu, 11-12-2024 - 14:20:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Pemerintah akan menghapus Tenaga Honorer pada tahun 2024 ini. Penghapusan tersebut melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, tidak demikian dengan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Rumah sakit pelat merah ini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ketua Organisasi Pegawai BLUD RSUD Bangkinang, Muhammad Amin mengatakan, sebanyak 101 pegawai BLUD tidak dapat melamar PPPK. Mulai dari gelombang pertama untuk bagi pelamar prioritas.

"Sekarang juga masuk gelombang kedua, kita berharap bisa melamar PPPK, tetapi tidak bisa juga," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (11/12/2024).

Ia mengatakan, alasannya karena Pegawai BLUD tidak terdaftar dalam data non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Ini berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.

Menurut dia, Pegawai BLUD dianggap setara dengan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengakui, Pegawai BLUD memang direkrut secara khusus oleh manajemen RSUD.  

Perekrutan BLUD terakhir pada 2018. Sekarang terdiri dari Tenaga Administrasi, Tenaga Teknis, Medis, Bidan, Perawat, dan Dokter.

"Masa kerja kami ada yang sudah delapan tahun," katanya. 

Oleh karena tidak dapat dijadikan ASN, kata Amin, Pegawai BLUD meminta hak-hak mereka dikembalikan saja.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

"Misalnya supaya kami digaji sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kecil), ada insentif, bonus, cuti, dan lainnya," ujarnya. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Ratusan Pegawai BLUD RSUD Bangkinnag Tak Bisa Lamar PPPK, Ini Sebabnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved