Riau12.com-KAMPAR - UMK Kampar 2025 jika mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto naik 6,5 persen, cukup lumayan bagi para pekerja.
Hanya saja Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Dewan Pengupahan belum menetapkan besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2025 baru keluar.
Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP Riau 2025
Baca juga: Naik 6,5 Persen, DPRD Pekanbaru Berharap UMK Pekanbaru Segera Ditetapkan
Permenaker itu diberi nomor 16 tahun 20204 yang ditetapkan pada Rabu (4/12/2024).
"Alhamdulillah sudah keluar Permenaker untuk penetapan UMK-nya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12) pagi.
Meski begitu, kata dia, pihaknya belum menjadwalkan pembahasan dan penetapan UMK 2025. Pihaknya masih akan mengikuti sosialisasi Permenaker secara daring dengan Kemenaker dan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia mengatakan, penetapan UMK 2025 akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum 6,5 persen dari 2024.
Tetapi kenaikan itu tetap mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dilihat di Permenaker itu, penetapan UMK 2025 diatur dalam Pasal 5 dan 6. Pada Pasal 5 ayat (1), UMK 2025 dihitung dengan formula "UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025".
Pada ayat (2) dinyatakan bahwa nilai kenaikan UMK itu sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Ayat (3) menyatakan, kenaikan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Ayat (4) menjelaskan, yang dimaksud indeks adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Selanjutnya pada Pasal 6, menyatakan penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan. Lalu dewan pengupahan merekomendasikan UMK 2025 ke Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Naik Rp221 Ribu Lebih
UMK Kampar 2025 diperkirakan naik Rp 221 ribu lebih dari 2024. Tepatnya Rp 221.829,66. Nilai kenaikan itu dihitung 6,5 persen dari UMK 2024.
Seperti diketahui, UMK Kampar 2024 sebesar Rp 3.412.764,06. Ditambah 6,5 persen, maka UMK Kampar 2025 menjadi Rp 3.634.593,72.
Nilai kenaikan ini hampir dua kali lipat dari 2023. Adapun nilai kenaikan dari UMK 2023 ke 2024 sebesar Rp112.505,80 atau 3,4 persen. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :