Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing
Sabtu, 27-07-2024 - 10:56:12 WIB
Riau12.com-SALO- Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku illegal logging di sawmill kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7) sekira pukul 23.15 WIB.
“Kelima pelaku yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,†terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Jumat (26/7).
Elvin menambahkan, dari penangkapan ini berhasil diamankan 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelohan, mal mesin gergaji dan mata gergaji. “Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil illegal logging,†ungkapnya.
Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengolahan kayu Illegal logging. “Diketahuilah pemilik sawmill berinisial IW,†ujar Elvin.
Elvin menjelaskan, saat di TKP ada ditemukan 7 orang berada di sawmill akan tetapi dua orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan lima pelaku. Kita langsung pasang police line yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,†jelas Kasat.
Elvin menambahkan, hingga saat ini personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang sudah dipasang police line guna pergeseran barang bukti ke Mapolres Kampar menggunakan angkutan truk.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No mor 18/2013,†tegas kasat.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :