www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing
Sabtu, 27-07-2024 - 10:56:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SALO- Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku illegal logging di sawmill kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7) sekira pukul 23.15  WIB.

“Kelima pelaku yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Jumat (26/7).

Elvin menambahkan, dari penangkapan ini berhasil diamankan 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelohan, mal mesin gergaji dan mata gergaji. “Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil illegal logging,” ungkapnya.

Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengolahan kayu Illegal logging. “Diketahuilah pemilik sawmill berinisial IW,” ujar  Elvin.

Elvin menjelaskan, saat di TKP ada ditemukan 7 orang berada di sawmill akan tetapi dua orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan lima pelaku.  Kita langsung pasang police line yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,” jelas Kasat.

Elvin menambahkan, hingga saat ini personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang sudah dipasang police line guna pergeseran barang bukti ke Mapolres Kampar menggunakan angkutan truk.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.  Mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No mor 18/2013,” tegas kasat.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved