Dishub Kembali Lakukan Gakkum Penumbar, 86 Truk Kena Tilang Dikampar
Selasa, 16-07-2024 - 09:09:22 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Dinas Perhubungan Riau (Dishub) Riau kembali melakukan razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di wilayah Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya razia dilakukan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 134 truk kena tilang, Kota Dumai terdapat 143 truk kena tilang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk ditilang, Kuantan Singingi (Kuansing) 114 truk kena tilang. Kali ini razia gabungan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar, sedikitnya ada 86 truk kena tilang petugas. Sehingga total 593 truk ditilang.
"Iya, kita baru saja melakukan razia di wilayah Kabupaten Kampar. Hasilnya ada 86 unit truk yang berhasil kita tilang. Itu razia selama tiga hari hari bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian Firnandi, Senin (15/7/2024).
Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 61 truk.
Kemudian disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 24 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 1 tilang. Martian menjelaskan, 86 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 9 Juli 2024 di Simpang Petapahan 29 tilang.
Kemudian hari kedua 10 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang Rimbo Panjang sebanyak 31 kena tilang. Lalu hari ketiga 11 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Kubang Raya, dimana terdapat 26 truk ditilang.
"Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," tutupnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :