Awal Tahun 2024, Kejari Kampar Tangani 350 Perkara Pidana Umum, Satu Kasus Berhasil RJ
Rabu, 03-07-2024 - 15:30:03 WIB
Riau12.com- KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menangani lebih kurang 350 perkara pidana umum sejak awal tahun 2024 hingg Juni. Adapun kasus yang paling mendominasi adalah perkara narkotika.
"Dari 350 perkara pidana umum yang ditangani, 126 diantaranya merupakan perkara narkotika," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Haza menambahkan, selain perkara narkotika, perkara yang cukup tinggi ditangani Kejaksaan Negeri Kampar adalah perkara pencurian sebanyak 113 perkara.
"Untuk perkara anak dibawah umur ada 18 perkara, sisanya perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan, penadahan, dan lain-lain," terangnya.
Haza mengatakan bahwa Kejari Kampar di tahun 2024 menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Untuk tahun ini sudah ada 1 perkara RJ," ujar mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil itu.
Haza juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan juga segala bentuk tindak pidana lainnya.(***)
Sumber: Haluanriau
Komentar Anda :