BAI Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku dan Penampung Galian C Ilegal di Kampar
Rabu, 03-07-2024 - 10:15:22 WIB
Riau12.com-KAMPAR - Maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Kampar menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Kampar. Mereka mempertanyakan kinerja tim Yustisi Kabupaten dalam menindaklanjuti maraknya pelanggaran hukum ini.
Beberapa media massa telah masip memberitakan tentang galian C ilegal di Kampar, namun belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa aparat penegak hukum tidak mampu menertibkan atau bahkan membiarkannya.
Tim Investigasi BAI Kabupaten Kampar, Ali Halawa, mendesak tim Yustisi untuk bertindak tegas dalam memberantas aktivitas galian C yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Tim Yustisi maupun Polres Kampar benar-benar tidak mampu menertibkan galian C, ataukah memang ada indikasi pembiaran," ujar Ali Halawa pada haluanriau.co, Selasa (2/7/2024).
Ali juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak penampungan hasil galian C yang diduga ilegal. Menurutnya, selama penampung tidak ditindak, maka aktivitas ilegal ini tidak akan berhenti.
"Sepanjang penampung tidak ditindak, maka jangan pernah harap galian c ilegal bersih dari kampar. Nangkap ular itu pegang kepalanya jangan cuman ekor," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Kapolres Kampar yang akan menindak lanjuti dan merekomendasikan operasi gabungan terhadap galian C, Ali mempertanyakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
"Tindak lanjuti bagaimana, berani nggak sipenadah di proses. Karna tak mungkin tambang itu berjalan tanpa ada penampung. Gaya bahasa? tindak lanjuti kami rakyat dah bosan dengarnya," ucap Ali Halawa.
"Jangan cuman tindak kacung nya saja, tindak juga juragannya. Kalau tak berani atau tak mampu bilang aja," tuturnya.
Ali berharap aparat penegak hukum, baik Polres Kampar, Satpol PP, maupun DLH, dapat bekerja sama dan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti permasalahan ini.(***)
Sumber: Halauanriau
Komentar Anda :