www.riau12.com
Jum'at, 21-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Amankan Barang Bukti Sabu 4,02 gram.
Maketkan Sabu Sambil Nyabu, Dua Pegedar Narkotika di Desa Kampung Pinang Diringkus Polisi
Jumat, 17-05-2024 - 11:49:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- KAMPAR - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ditangkap keduanya tengah memaket sabu dan mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah salah satu pelaku.

Adapun kedua pelaku itu adalah DO (42) warga Kampung Pinang dan FE (42) warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja. Dari penangkapan keduanya polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram.

"Keduanya kita temukan sedang memaket sabu sembari mengkonsumsi barang haram tersebut di dapur rumah pelaku DO," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, Jumat (17/5).

Ipda Riko mengatakan, kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi sehubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan para pelaku.

"Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di Desa Kampung Pinang. Karena perbuatan kedua pelaku ini," ujar Riko.

Berdasarkan laporan itu, Ipda Riko bersama Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

"Mendapat informasi tersebut, saya bersama team opsnal melakukan penyelidikan di Desa Kampung Pinang," jelasnya.

Dikatakannya, setelah sampai di TKP yang berada di Desa Kampung Pinang pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap DO Dan FE.

"Keduanya kita tangkap Kamis (16/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Setelah kita geledah ditemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan 18 paket kecil di lantai dapur rumah tersangka," jelas Riko.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di jalan Pangeran Hidayat Kota pekanbaru.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi yaitu, timbang digital, pipet sendok, 3 mancis, 1 jarum kompor, 2 kaca pirex bekas pakai, alat hisap dan 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil.

"Kedua pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.(***)

Sumber: Haluanriau.co




 
Berita Lainnya :
  • Maketkan Sabu Sambil Nyabu, Dua Pegedar Narkotika di Desa Kampung Pinang Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved