Ada Dua Orang yang datang Ambil Formulir
Tapi Hingga Hari Terakhir Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Indenpenden di Pilkada Kampar 2024
Senin, 13-05-2024 - 09:01:23 WIB
Riau12.com-BANGKINANG- Hingga hari terakhir jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahad (12/5/2024), tidak ada satupun pasangan calon yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
Dengan demikian, tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024) pagi.
Andi menyampaikan, KPU Kabupaten Kampar sudah membuka helpdesk fasilitasi pencalonan perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 lalu. Help desk ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan layanan bagi warga Kabupaten Kampar yang berniat maju dalam Pilkada non partai politik.
“Kita bahkan sudah membuka helpdesk khusus perseorangan ini. Dari data tim helpdesk KPU Kabupaten Kampar tercatat ada dua orang yang datang berkonsultasi dan mengambil formulir. Tapi hingga hari terakhir jadwal penyampaian ke KPU, tidak ada informasi lanjutannya,†cakap Andi.
KPU Kabupaten Kampar sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kampar sebanyak 44.654 dukungan dan tersebar minimal di 11 Kecamatan di Kabupaten Kampar sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Nomor 817 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.
Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
Jadwal penyerahan mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 Pukul 08:00-16:00 WIB.
Kecuali untuk tanggal 12 Mei 2024, Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
KPU Kabupaten Kampar juga sudah menginformasikan ketentuan lainnya terkait pencalonan perseorangan antara lain bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU Kabupaten Kampar, memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kampar satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon, dan bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Ahad (12/5/2024) Pukul 23:59 WIB.(***)
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :