Sidang Perkara Korupsi Penyalur Pupuk Subsidi di Kampar Kembali Digelar, Kuat Terjadi Penyelewengan
Riau12.com-PEKANBARU- Perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar, pada Jumat (26/1/24) kembali digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, diketahui para saksi menyebutkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi itu diduga kuat telah terjadi penyelewengan yang dilakukan para terdakwa
Hal itu diketahui dari keterangan saksi, Rosmida selaku Direktur CV Az -Zahra memberikan keterangan kepada majelis hakim. Dikatakannya jika dirinya mengetahui adanya penyelewenangan penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan terdakwa.
"Saya tau dari beberapa informasi bahwa terdakwa telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. Namun saya tidak mengetahui berapa jumlah pupuk yang diselewengkan. Termasuk modus terdakwa dalam melakukan aksinya," kata Rosmida kepada majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH.
Sementara saksi Nurani mengatakan jika dirinya mengetahui terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi setelah dipanggil pihak Kejari Kampar.
"LSaat itu saya dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Disitulah saya tau adanya penyelewengan pupuk itu," kata Nuraini.
Saksi Gayatra selaku Asistance Vice President saat ditanya hakim terkait syarat penerima pupuk subsidi menjelaskan, penerima harus masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dia juga menjelaskan, jika terdakwa sebagai pemodal meski tidak termasuk dalam wilayahnya.
"Hal itu tidak dibenarkan Yang Mulia," tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.
Untuk diketahui, perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp7.3 miliar itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan tiga orang terdakwa sebagai pesakitan.
Ketiga terdakwa tersebut, Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian terdakwa Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok. Dan terdakwa Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Perbuatan ketiga terdakwa yang terjadi tahun 2020 hingga 2021. Dimana Terdakwa Naufal dalam menyalurkan pupuk bersubsidi menggunakan surat pertanggungjawaban fiktif. Misalnya, menandatangani sendiri penerima dan lainnya.
Sementara dua terdakwa lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak melakukan verifikasi terhadap para calon penerima dengan baik.
Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian tersebut diketahui dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.
Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(har)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :