www.riau12.com
Kamis, 20-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
KKP Hibahkan Lima Kapal Tangkapan Tindak Pidana Perikanan ke Kelompok Nelayan di Sumatera Termasuk Dumai
Senin, 14-07-2025 - 08:54:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal hasil tangkapan tindak pidana perikanan kepada kelompok nelayan. Kapal-kapal tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan siap dimanfaatkan oleh kelompok usaha bersama (KUB) nelayan maupun koperasi perikanan.

Kelima kapal yang akan diserahkan antara lain KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau, KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (12/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa KKP kini menerapkan kebijakan tangkap-manfaat dalam menangani kapal hasil illegal fishing. Kapal yang sebelumnya berstatus barang bukti tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dialihkan untuk menunjang ekonomi nelayan.

"Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan," jelasnya.
Menurut Pung, proses hibah kapal dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kesiapan operasional serta kebutuhan riil penerima. Hal ini guna memastikan kapal benar-benar digunakan untuk mendukung produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

"Pemanfaatan kapal rampasan dilakukan secara selektif agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," tuturnya.

Ia menambahkan, KKP akan terus memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal yang dihibahkan, guna mencegah penyalahgunaan atau praktik jual beli kapal hibah.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa pemberian kapal hasil tangkapan ini bertujuan meningkatkan produktivitas nelayan secara langsung.

"Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan," kata Menteri Trenggono.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • KKP Hibahkan Lima Kapal Tangkapan Tindak Pidana Perikanan ke Kelompok Nelayan di Sumatera Termasuk Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved