Pulang Kampung, TKI Ilegal Selundupkan 8 Kg Sabu dari Malaysia, Akhirnya Ditangkap di Dumai
Jumat, 13-06-2025 - 10:54:36 WIB
Riau12.com-SURABAYA –Polisi membongkar upaya penyelundupan 8 kg sabu yang dibawa oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pulang dari Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.
Informasi ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/6/2025). Ia menjelaskan operasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu di perairan Riau.
Penangkapan dua tersangka terjadi Kamis (12/6/2025) pukul 12.55 WIB di Jalan Paus, Pangkalan Sesai, Dumai Barat, setelah diidentifikasi membawa dua ransel besar—satu hitam, satu biru. Sabu 8 kg dibungkus dalam delapan plastik, ditambah happy water 24 sachet (450 gram).
Pelaku yakni Irvan Maulana (22) asal Lumajang, Jawa Timur, dan Eko Siswahyudi (44) warga Dumai, Riau. Irvan bertugas membawa dan menyimpan sabu berdasarkan perintah seseorang bernama Marianto dari Pulau Madura. Eko hanya mengantar Irvan ke terminal bus agar perjalanan ke Madura aman.
Selain narkotika, polisi menyita empat unit ponsel Android, KTP dan paspor Irvan, buku tabungan atas nama Irvan, uang tunai Rp3 juta, serta kendaraan Suzuki Ertiga BM 1827 RV.
Pengungkapan ini merupakan kerja sama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dibantu Bea Cukai Dumai dan Kanwil Pekanbaru. Rombongan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen. Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut. Sabu akan diuji di laboratorium dan pelacakan terhadap Marianto terus dilakukan. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :