Gali Aspirasi dan Kearifan Lokal, DPRD Dumai Matangkan Ranperda Kepariwisataan
Kamis, 24-04-2025 - 08:54:04 WIB
Riau12.com-DUMAI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Dumai terus menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepariwisataan. Setelah menggelar rapat bersama pelaku usaha dan instansi terkait, Pansus kini melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan DPRD Dumai, Yuhandri, mengungkapkan bahwa pada rapat lanjutan yang digelar Senin (21/4/2025), pihaknya menyerap berbagai aspirasi dari pelaku usaha perhotelan, restoran, serta tempat hiburan malam.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pansus masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari para pelaku usaha terkait Ranperda ini. Pembahasannya diperkirakan akan berlangsung cukup panjang karena kami juga akan berdiskusi dan meminta masukan dari tokoh masyarakat, alim ulama, serta kalangan cendekiawan,†ujar Yuhandri, Rabu (23/4).
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda adalah mengenai jam operasional tempat hiburan malam yang dinilai menjadi isu sensitif di masyarakat.
Lebih lanjut, Yuhandri menyampaikan bahwa studi banding ke Yogyakarta dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkaya referensi pembentukan regulasi. Yogyakarta dinilai berhasil menerapkan Perda Kepariwisataan dengan tetap menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai budaya.
“Dumai juga memiliki kekayaan budaya Melayu yang kental. Karena itu, kami belajar dari Yogyakarta mengenai bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata tanpa mengabaikan nilai budaya dan kearifan lokal,†terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat Pansus juga dibahas usulan dari para pelaku usaha hiburan malam, salah satunya adalah penurunan tarif pajak hiburan yang saat ini ditetapkan sebesar 75 persen oleh Pemerintah Kota Dumai.
Selain itu, para pelaku usaha juga mengusulkan agar jam operasional tempat hiburan malam disesuaikan dengan kondisi di lapangan, mengingat banyak tamu yang baru mulai berdatangan setelah pukul 22.00 WIB, seperti yang dilansir dari antaranews.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :