www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
BPJS Kesehatan Dumai Maksimalkan PRB, Permudah Pengobatan Pasien Kronis
Sabtu, 12-04-2025 - 15:31:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya melalui optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB).

Program ini dirancang untuk memberikan layanan kesehatan jangka panjang kepada pasien dengan penyakit kronis yang kondisinya telah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis.

Fokus utama PRB adalah mempermudah akses pengobatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan apotek yang menjadi mitra PRB.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, dalam sosialisasi program yang digelar di kantornya pada Selasa (8/1/2025), menjelaskan bahwa PRB merupakan solusi strategis untuk meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus mengoptimalkan efisiensi sistem layanan kesehatan.

"Program Rujuk Balik ini tidak hanya membantu pasien dalam mengakses obat-obatan dan layanan kesehatan secara berkelanjutan, namun juga bertujuan agar pasien bisa mendapatkan pengobatan yang efektif dan efisien," kata Bernat saat menyampaikan materi sosialisasi.

Bernat merinci bahwa PRB melayani pasien dengan sembilan jenis penyakit kronis, meliputi diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan lupus eritematosus (SLE).

"Pasien yang memenuhi kriteria akan menerima surat rujuk balik dari dokter spesialis di rumah sakit, yang di dalamnya mencantumkan rencana pengobatan dan terapi yang harus dilanjutkan di FKTP. Resep obat juga akan diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien, dan obat-obatan tersebut dapat diambil di apotek mitra PRB," jelas Bernat.

Keberadaan apotek mitra PRB menjadi elemen krusial dalam program ini. Pasien yang telah mendapatkan resep dari FKTP dapat langsung mengambil obat di apotek PRB tanpa perlu kembali ke rumah sakit.

Proses ini dinilai sangat membantu, terutama bagi pasien yang berdomisili jauh dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Jadi, pasien hanya perlu membawa resep yang telah diberikan oleh dokter spesialis. Nantinya, apotek PRB akan menyediakan obat sesuai dengan kebutuhan terapi pasien untuk periode waktu tertentu, biasanya hingga tiga bulan jika kondisi pasien tetap stabil," terang Bernat.

Lebih lanjut, Bernat menyampaikan bahwa implementasi PRB juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan antrean pasien di rumah sakit.

"Program ini memang salah satu hal wajib dilakukan oleh rumah sakit, kita lihat bahwa di rumah sakit itu sudah menumpuk. Harapan kami dengan adanya PRB ini, pelayanan di rumah sakit bisa terurai," ungkap Bernat.

Bernat menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Dumai akan terus mengembangkan program ini agar semakin banyak pasien penyakit kronis yang merasakan manfaatnya. Salah satu target utama adalah peningkatan rasio peserta PRB dari data potensi kasus stabil yang ada.

Dalam sesi diskusi, salah satu perwakilan apotek mitra PRB, Yetni Anwar dari Apotek Pandu Prima, mengajukan pertanyaan terkait alur dan regulasi pelaksanaan PRB, khususnya terkait ketersediaan obat di FKTP dan apotek.

"Saya kurang paham itu di FKTP-nya, misalnya pasien itu dikembalikan ke kita, lalu kami tidak punya stok obatnya. Jadi kami siapkan, setelah disiapkan pasiennya tidak datang-datang lagi setelah ambil obat yang ke 23 hari, nah lantaran si pasien tidak datang-datang, otomatis obat yang kami siapkan tadi berakhir expired," ujar Yetni.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Bernat menjelaskan bahwa regulasi PRB mengatur 7 hari perawatan di rumah sakit dan 23 hari pelayanan obat di apotek PRB.

Untuk mengatasi masalah ketersediaan obat, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan FKTP dan apotek mitra PRB untuk membuat daftar obat yang tersedia di apotek, sehingga meminimalisir risiko pasien tidak mendapatkan obat yang dibutuhkan.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan Program Rujuk Balik ini. Dengan koordinasi yang baik antara FKTP, FKRTL, dan apotek PRB, kami optimis bahwa PRB dapat menjadi solusi efektif untuk pengelolaan penyakit kronis di Indonesia," pungkas Bernat. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • BPJS Kesehatan Dumai Maksimalkan PRB, Permudah Pengobatan Pasien Kronis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved