Berakhir Maret 2025, Pemko Dumai Beri Diskon 20 Persen Pembayaran Pajak PBB-P2 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Rabu, 19-03-2025 - 15:03:34 WIB
Riau12.com- DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Dumai dengan pemberian diskon sebesar 20 persen terhadap pembayaran PBB-P2 untuk wajib pajak orang pribadi selama Maret 2025.
Diskon PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 20 persen ini resmi berakhir di Akhir Maret 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon sebesar 10 persen selama bulan April 2025 dan pemberian diskon 5 persen selama bulan Mei 2025.
Selain itu, Bapenda Kota Dumai turut memberikan program potongan pajak berbentuk diskon PBB-P2 untuk wajib pajak berbentuk badan yang ada di Kota Dumai sebesar 5 persen untuk pembayaran periode 1 Maret sampai 20 Maret 2025.
Untuk mendapatkan diskon tersebut, Wajib Pajak tidak akan mengajukan permohonan Pengurangan, Keringanan dan Keberatan dengan di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai sesai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapenda Fahmi Rizal menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan diskon ini bisa langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik Kota Dumai dengan membawa SPPT PBB tahun 2025 dan Fotokopi KTP.
Ia menjelaskan bahwa diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan piutang SPPT PBB di tahun sebelumnya.
Menurutnya, Program diskon 20 persen selama Maret 2025 untuk PBB-P2 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kota Dumai terutama wajib pajak orang pribadi.
"Silahkan langsung datang ke Gedung B Mal Pelayanan Publik (Kantor Bapenda) di Jalan HR Soebrantas agar bisa mendapatkan diskon sesuai kebijakan yang tertera," katanya, Rabu (19/3/2025)
Untuk wajib pajak berbentuk badan yang ingin membayar dan menikmati diskon, Tambahnya, wajib datang ke Gedung B MPP sambil membawa SPPT PBB 2025 serta tidak melakukan permohonan keringanan atau keberatan.
"Diskon 5 persen ini tidak berlaku untuk objek pajak yang hanya berupa bangunan tanpa tanah (bumi) yang menyertainya," tambahnya
Fahmi menjelaskan, taat pembayaran pajak sama saja mendukung pembangunan Dumai Kota Idaman yang semakin maju dan berkelanjutan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat tentu akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan Kota Dumai yang semakin baik lagi. Hal ini sesuai dengan arahan langsung Wali Kota Dumai Paisal dan Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto," pungkasnya (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :