Sekali Beraksi, Polsek Medang Kampai Berhasil Bekuk Pencuri di Kantor Perumahan Sri Mersing Dumai
Riau12.com- DUMAI - Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Medang Kampai untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Perumahan Sri Mersing, RT 002, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kasus ini dilaporkan pada Jumat (27/12/2024) oleh Muhammad Said Atalia, karyawan swasta, setelah mendapati sejumlah barang hilang dari gudang perumahan tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Tony Prawira mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sekali beraksi, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan laporan korban, barang yang berhasil diambil diantaranya mesin doorsmer, kulkas, mesin kompresor, hingga suku cadang kendaraan.
Pelaku mengambil barang tersebut dari dalam gudang dengan cara mencongkel dan merenggangkan pintu yg terbuat dari kerangka aluminum dan dinding seng
"Akibat barang-barang yang hilang pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 28,3 juta," katanya, Minggu (29/12/2024).
AKP Tony menerangkan ‎setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil mengidentifikasi dua tersangka yakni inisial AS (33) dan RH (34).
Dijelaskanya penangkapan AS dilakukan pada Jumat (27/12/2024) pukul 17.00 WIB di Kelurahan Teluk Makmur sementara RH ditangkap pada malam hari di rumahnya.
"Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi mesin kompresor, mesin doorsmer, mesin gerinda, dan mesin ketam kayu," sebutnya
Ia menerangkan Polsek Medang Kampai telah mengambil sejumlah langkah, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, dan membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi.
"Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :