www.riau12.com
Sabtu, 29-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Tertinggi di Riau, UMK Dumai 2025 Disahkan Sebesar Rp.4,1 Juta
Sabtu, 14-12-2024 - 11:52:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- DUMAI-  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2025.

UMK Dumai 2025 ditetapkan sebesar Rp.4.118.669,61.

Naik sebesar Rp.251.374,20 atau 6,5 persen dibandingkan UMK Dumai 2024.

Pada tahun 2024, UMK Dumai sebesar Rp.3.867.295,41.

Angka UMK Dumai 2025 Rp 4.118.669,61 ini menjadi UMK tertinggi di Provinsi Riau.

Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.

Kesepakatan kenaikan UMK 2025  menjadi Rp 4,1 juta dibenarkan oleh kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo

Bowo panggilan Akrabnya mengungkapkan, ‎dari hasil rapat yang digelar Kamis (12/12/2024 ) di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan antara Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai sepakat UMK 2024 naik menjadi Rp 4.118.669,61

Saat ini, dikatakannya, UMK Dumai 2025 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan ke Wali Kota Dumai, Paisal untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur Riau.

"Setelah ditandatangai Wali Kota Dumai, akan langsung kita ajukan ke Provinsi Riau," sebutnya

Sementara Ketua Dewan Pengupahan Yusrizal mengungkap bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui dan akan berlaku pada Januari 2025. 

Yusrizal menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja serta buruh dan untuk kemajuan perusahaan yang ada di Kota Dumai. 

"Kenaikan UMK 6,5 persen ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi para pekerja dan buruh. Besar harapan kita, angka kesejahteraan semakin meningkat dan perputaran ekonomi semakin kuat di Kota Dumai," pungkasnya(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Tertinggi di Riau, UMK Dumai 2025 Disahkan Sebesar Rp.4,1 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved