Riau12.com- DUMAI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
UMK Dumai 2025 ditetapkan sebesar Rp.4.118.669,61.
Naik sebesar Rp.251.374,20 atau 6,5 persen dibandingkan UMK Dumai 2024.
Pada tahun 2024, UMK Dumai sebesar Rp.3.867.295,41.
Angka UMK Dumai 2025 Rp 4.118.669,61 ini menjadi UMK tertinggi di Provinsi Riau.
Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
Kesepakatan kenaikan UMK 2025 menjadi Rp 4,1 juta dibenarkan oleh kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo
Bowo panggilan Akrabnya mengungkapkan, ‎dari hasil rapat yang digelar Kamis (12/12/2024 ) di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan antara Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai sepakat UMK 2024 naik menjadi Rp 4.118.669,61
Saat ini, dikatakannya, UMK Dumai 2025 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan ke Wali Kota Dumai, Paisal untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur Riau.
"Setelah ditandatangai Wali Kota Dumai, akan langsung kita ajukan ke Provinsi Riau," sebutnya
Sementara Ketua Dewan Pengupahan Yusrizal mengungkap bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui dan akan berlaku pada Januari 2025.
Yusrizal menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja serta buruh dan untuk kemajuan perusahaan yang ada di Kota Dumai.
"Kenaikan UMK 6,5 persen ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi para pekerja dan buruh. Besar harapan kita, angka kesejahteraan semakin meningkat dan perputaran ekonomi semakin kuat di Kota Dumai," pungkasnya(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :