www.riau12.com
Selasa, 01-09-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Rumah Buron Bandar Narkoba Kampung Dalam Dumai Disegel
Kamis, 07-11-2024 - 15:30:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dipimpin oleh Kombes Pol Manang Soebeti, mengadakan operasi penggerebekan besar di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Dumai, pada Selasa (5/11).

Rumah buron narkotika Eko Harya Pradita, yang dikenal dengan nama Eko Abud, disegel polisi dalam penggeledahan yang dilakukan di bawah pengamanan ketat. Operasi ini didukung oleh anggota Polres Dumai dan Sat Sabhara, melibatkan pula tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi di hadapan publik.

Proses penyegelan ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Dumai melalui penetapan nomor 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai, menandai langkah tegas dalam menindak jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Eko Abud. Dalam pernyataannya, Kombes Manang Soebeti mengungkap bahwa jaringan ini bukan sekadar jaringan kecil, namun terstruktur, dengan keterlibatan mantan anggota kepolisian, Hamda Gustiawan, yang memiliki peran signifikan.

"Kasus ini bukan sekadar pengedar biasa. Hamda Gustiawan, mantan anggota Polres Kepulauan Meranti dengan pangkat terakhir Briptu, diketahui menjadi pemasok utama sabu dan ekstasi untuk jaringan Eko Abud. Dia pernah dipecat pada 2018 dan sejak itu beralih ke dunia gelap," ungkap Kombes Manang.

Menurut Kombes Manang, Hamda mengaku telah mengirimkan sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober. Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10) lalu. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya.

"Dari penangkapan itu, polisi menemukan tiga bungkus sabu dan alat hisap di dalam mobil yang mereka gunakan. Keterangan dari Hamda mengarahkan kami pada sosok pemasok lain, M Ahlun, yang berhasil ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi," jelasnya.

Operasi yang dipimpin Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil menyita total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi kuning. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini berada di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan mendalam.

"Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkoba di Riau," tutup Kombes Manang. (***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Rumah Buron Bandar Narkoba Kampung Dalam Dumai Disegel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved