Perlindungan Kesehatan Bagi Pelaku Olahraga, BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan KONI Dumai
Senin, 14-10-2024 - 15:58:26 WIB
Riau12.com-DUMAI- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komite Olahraga Nasional (KONI) bagi pelaku olahraga di Kota Dumai.
Pelaksanaan PKS ini dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, baru-baru ini, yang dihadiri langsung oleh Ketua KONI Dumai Agustiawan dan Kepala BPJSTK Dumai Iwan Kurniawan.
Agustiawan mengungkapkan, perlindungan ini penting bagi seluruh pelaku olahraga yang ada di Kota Dumai.
"Mengingat adanya agenda lain yang akan diselenggarakan, tentunya kita butuh jaminan jika terjadi kecelakaan kerja pada saat bertanding maupun latihan," ujar Agustiawan.
Dikatakannya, atlet dan pelaku olahraga ini merupakan aset kebanggaan Dumai, sudah semestinya mereka bertanding dalam kondisi terjamin kebutuhan dasarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai Iwan Kurniawan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KONI Kota Dumai karena telah turut berperan aktif dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pelaku olahraga di Kota Dumai.
"Kami akan memastikan pelayanan terbaik bagi peserta kami, terkhususnya para pelaku olahraga. Dengan adanya penandatanganan PKS ini, merupakan langkah yang tepat bagi kami dan KONI Dumai. Kami juga akan terus berkomunikasi dengan PLKK yang ada di Dumai, untuk terus menjaga pelayanan terbaik kami bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Untuk selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan Dumai dan KONI akan saling berkomunikasi terkait data peserta yang akan diberikan perlindungan.
Data ini akan diverifikasi kedua belah pihak, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan pada orang yang tepat.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program.
Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :